Guna menambah pemahaman mahasiswa-mahasiswanya, Program Pascasarjana Universitas Balikpapan menghadirkan Richard Litman, seorang ahli hukum di bidang hukum hak atas kekayaan intelektual yang merupakan kerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.
Di dalam pembahasan tersebut Richard banyak memberikan apresiasi terhadap banyaknya kekayaan intelektual Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan kebudayaan. Richard juga menyayangkan mengenai masih banyaknya kebudayaan-kebudayaan Indonesia dan karya seni lainnya yang masih belum didaftarkan, hingga pada beberapa hal kebudayaan tersebut dicuri oleh negara tetangga.
Registrasi terhadap hak atas kekayaan intelektual Indonesia selain bertujuan untuk menjaga kelestariannya, juga dapat menjadi pendapatan bagi si pemilik kekayaan intelektual tersebut. Diskusi seputar masalah hak atas kekayaan intelektual tersebut diwarnai tanggapan yang cukup beragam dari peserta. Mulai dari yang bersepakat hingga kontra terhadap hal tersebut.
Mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas Balikpapan cukup menanggapi kuliah umum tersebut dengan antusias, pertanyaan demi pertanyaan diajukan baik oleh mahasiswa maupun dosen. Dr. Piatur misalnya, yang cukup fasih berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris, mengemukakan beberapa gagasannya terkait dengan hak atas kekayaan intelektual yang menurutnya tidak semua karya intelektual didaftarkan semata-mata untuk mencari materi, melainkan beberapa karya intelektual terutama yang berhubungan dengan budaya tentu harus dapat dinikmati oleh siapapun tetapi tetap tidak boleh ada negara lain yang mengatasnamakan negaranya terhadap kebudayaan Indonesia.
Tema kuliah umum yang cukup menarik membuat peserta yang begitu antusias terpaksa harus menyimpan beberapa pertanyaan yang akan diajukan karena keterbatasan Richard Litman yang harus segera beranjak untuk melanjutkan perjalanannya ke beberapa kota di provinsi Kalimantan Timur.