BALIKPAPAN-Terdakwa seligus terpidana gembong narkoba jaringan internasional Amiruddin alias Aco Amir membuat geram Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Balikpapan Edy Hardoyo, pasalnya narapidana yang dituntut hukuman mati dan sudah divonis penjara dengan total 32 tahun itu, kerap mencoba menyuap petugas Lapas.
Dikatakan Edy, dia berniat untuk memindahkan Aco ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah dalam waktu dekat. Menurutnya, narapidana sekelas Aco sudah tidak layak berada di Lapas Balikpapan.
“Jika vonis sudah dijatuhkan, saya ingin agar dia dipindah saja,” ucapnya, saat ditemui di ruangannya.
Untuk memuluskan langkahnya, dia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Diketahui saat ini Aco Amir masih harus menjalani dua proses persidangan terkait kasus kepemilikan narkoba.
“Bisa saja sidang dilakukan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). Kami akan bicarakan lagi dengan kejaksaan,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut Praktisi Hukum dari Universitas Balikpapan Dr Piatur Pangaribuan SH.MH menjabarkan bahwa peradilan in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa memang bisa dilakukan, akan tetapi harus memenuhi bebera unsur, diantaranya terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa atau terdakwa tidak hadir sidang tanpa ada alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah.
"Jangan hanya sekedar langsung cepat dipindah ke LP Nusakambangan, justru hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa LP Balikpapan menginginkan proses peradilan in absentia. Kalapas harus paham aturan proses peradilan," tuturnya.
Menurutnya unsur-unsur in absentia dalam persidangan terdakwa sekaligus terpidana Aco Amir sudah gugur.
"Terdakwa masih ada kecuali apabila kesulitan karena orangnya tidak ada, mengapa harus cepat-cepat dipindahkan. Justru ketika terdakwa dapat dihadirkan dimuka persidangan majelis hakim dapat melihat dan mengorek lebih dalam keterangan dari terdakwa," tegas Direktur Pasca Sarjana Uniba ini.
Dikatakan Piatur asas dalam peradilan salah satunya cepat."Cepat di sini harus dengan segera diproses perkara yang sudah cukup segala bukti, salah satu alat bukti itukan keteraangan terdakwa, jadi perlu digali secara dalam keterangannya. Bukan cepat-cepat untuk dipindahkan," cetusnya.
Sebaliknya Piatur mempertanyakan kredibilitas petugas Lapas Klas IIA Balikpapan yang mana pelaku Aco Amir masih dapat mengendalikan peredaran narkoba internasional.
"Mengapa sering kecolongan penghuni Lapas masih ada yang bergerak bebas mengontrol peredaran narkoba, artinya ada kelengahan dari petugas," cetusnya.(yud)